17.6.09

Seputar PPh Jasa Konstruksi

DetikFinance

Sesuai PP No.51 tahun 2008 tentang PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, yang saya tanyakan adalah :

1. Didalam satu kontrak terdapat 2 rekanan yang rekanan A bertugas sebagai pengadaan barang sedangkan rekanan B bertugas sebagai pelaksana pembangunan konstrusi tsb( konstruksi mekanikal ). Pertanyaannya adalah apakah kedua rekanan tersebut dikenakan PPh jasa Konstruksi atau rekan A tetap dikenakan PPh pasal 22 ?

2. Hampir sama dengan pertanyaan no.1. Didalam 1 kontrak jasa Konstruksi mekanikal ( 1 rekanan ) tapi didalam kontrak tsb dapat dipisahkan antara material dan jasa. Pertanyaannya adalah apakah materialnya bisa dikenakan PPh ps.22 atau secara keseluruhan dikenakan PPh jasa Konstruksi ?

Jawaban:


Berdasarkan Pasal 2 PP 51 Tahun 2008, penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
Final. Kemudian yang dimaksud Jasa Konstruksi di dalam PP 51 tahun 2008 adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Dengan demikian apabila Rekanan A yang dimaksudkan hanya melakukan pengadaan barang saja dan tidak disertai dengan penyerahan Jasa Konstruksi , maka atas penyerahan barang tersebut tidak terhutang PPh Final dan apabila penyerahan barang tersebut di atas diserahkan kepada Pemungut PPh Pasal 22, maka akan dipungut PPh Pasal 22 sesuai tarif yang berlaku. Lebih lanjut, untuk rekanan B sebagai pelaksana konstruksi terutang PPh Final Jasa Konstruksi.

Berdasarkan Pasal 5 angka 2 PP 51 Tahun 2008, Besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

b. jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, apabila kontrak atas Jasa konstruksi dapat dipisahkan antara nilai barang dan nilai jasa yang ditagih, maka PPh Final yang terutang adalah tetap sebesar jumlah pembayaran, yaitu atas barang dan jasa yang diserahkan oleh pihak kontraktor.


Artikel terkait :
- Menjual Rumah Tanpa NPWP
- Pembelian Rusunami Apakah Kena PPN
- Pajak Perusahaan Bangkrut
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN ?
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya?
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP ?
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS


Info Pemesanan Klik DISINI



Info Pemesanan Klik
DISINI